Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander Penabrak Showroom Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander Penabrak Showroom Sebagai Tersangka

TANGGERANG – Polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak Porsche di showroom Ivans Motor di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka. “Sudah berstatus tersangka,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (15/03/2024). “Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pengemudi Xpander berinisial JS itu dengan Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dan atau Pasal 406 KUHP. Wahyu juga mengungkapkan JS terbukti dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraannya hingga akhirnya terjadi insiden tersebut. “Betul dalam kondisi mabuk, dari keterangannya yang bersangkutan minum alkohol jenis vodka,” ucap dia.

Sebelumnya, di media sosial (medsos) beredar video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak kaca dan menyeruduk satu unit Porsche yang ada di dalam showroom di daerah PIK 2. Dalam video yang beredar, terlihat besi dan kaca showroom hancur berantakan setelah dihantam low Multi-Purpose Vehicle (MPV) rakitan lokal itu. Terdengar suara alarm mobil berbunyi setelah kejadian tersebut.

Beberapa orang di lokasi, termasuk petugas keamanan, berusaha keras untuk mengevakuasi mobil Xpander dari tempat kejadian. Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan (Metro) Tangerang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Aryono membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, insiden itu terjadi pada, Rabu (13/03/2024).

“Iya bener (benar, Red) itu,” kata Aryono kepada Wartawan, Kamis (14/03/2024). []

Redaksi08

Berita Lainnya Kasus