TNI-Polri Jadi ASN: Dampaknya bagi Generasi Muda

TNI-Polri Jadi ASN: Dampaknya bagi Generasi Muda

JAKARTA – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyebut rencana Tentara Republik Indonesia (TNI) Polisi Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) bakal mengganggu lapangan kerja, terutama generasi muda. Sekretaris Jenderal KPI Mike Verawati Tangka mengatakan generasi muda saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan. Itu juga tercermin dalam urusan birokrasi di Tanah Air.

“Generasi muda sekarang juga sedang mempunyai problem tentang keterbatasan lapangan pekerjaan, (ditambah dengan) masuknya militer dan sektor keamanan kepada ruang-ruang sektor sipil, yang seharusnya dipegang oleh mereka yang memiliki profesionalitas dan kapasitas yang spesifik,” katanya dalam diskusi Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial & Kembalinya Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) Melalui Implementasi Undang-undang (UU) ASN di Jakarta Selatan, Minggu (17/03/2024).

Mike mewanti-wanti jangan sampai masuknya TNI-Polri ke dalam tubuh ASN atau sektor sipil lain akan memperparah gerak masyarakat dan kebebasan publik. Padahal, ruang publik untuk bersuara itulah yang diperjuangkan selama ini. Koalisi Perempuan Indonesia juga menyoroti bagaimana selama ini modus pemerintah ‘menyusupkan’ militer ke dalam jabatan-jabatan publik.

“Bagaimana mereka masuk ke ranah-ranah ekonomi atau investasi yang itu sebenarnya hanya modus belaka. Kita harus jelas posisinya menolak kebijakan TNI-Polri masuk ke ASN, kita harus menyuarakan ini bagian dari pemberangusan negara terhadap ruang-ruang sipil yang selama ini harus diberikan,” tegas Mike.

“Negara harus hadir, bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan sektor-sektor yang itu dapat dimasuki sipil, bukan justru bukan membuka ruang atau menyiapkan kanal-kanal untuk masuknya militer kepada sektor-sektor sipil,” jelasnya.

Ketua Centra Initiative dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Al A’raf menjabarkan tiga bahaya utama jika TNI-Polri benar diperbolehkan mengisi jabatan sipil. Pertama, ia menyebut langkah ini akan melemahkan profesionalisme TNI-Polri. Al A’raf menyinggung soal tugas dan orientasi militer yang tadinya menjaga pertahanan malah terabaikan karena keasyikan mengemban jabatan sekelas direktur jenderal di kementerian/lembaga (K/L).

Kedua, Al A’raf menegaskan jabatan-jabatan sipil itu bukan kompetensi para TNI-Polri. Ia menegaskan ada perbedaan hakikat pembentukan militer dan birokrasi sipil. “Hakikat dibentuk militer di negara manapun dilatih, dididik, dan dipersiapkan untuk perang. Maka doktrin dia (militer), kill or to be kill. Sementara birokrasi sipil itu orientasinya to serve, untuk melayani, berbeda,” jelasnya.

“Jadi, kalau ada militer aktif masuk dalam ruang birokrasi itu jelas-jelas akan mengganggu birokrasi sipil secara hakikat,” tegas Al A’raf. Ketiga, menurutnya akan pecah konflik antara militer dengan pegawai negeri sipil (PNS). Al A’raf mencontohkan bagaimana para ASN berjuang dari mulai mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hingga mengikuti banyak pelatihan dan pendidikan untuk mengisi jabatan sipil.

Namun, jabatan struktural tersebut malah ‘diserobot’ oleh para militer aktif. Ia menyebut ini akan berujung pada demotivasi kerja para ASN. Al A’raf menegaskan masyarakat, khususnya ASN, jangan mau dibodohi dengan konsep resiprokal. Ia menekankan pemerintah yang mengklaim ASN juga mengisi jabatan di TNI-Polri hanyalah pembodohan.

“Sudahlah jangan kita dibodohi terus. Kalau militer TNI aktif bisa jadi pejabat, dirjen. Pertanyaan saya, PNS apa bisa jadi kapolda atau pangdam? Kan gak bisa. Jangan bodoh-bodohi kita lah,” tegas Al A’raf. “Resiprokal itu gak ada. Itu kan pemanis-pemanis, PNS bisa kok kerja di Divisi Hukum Polri (divkum) , emang bisa PNS jadi kadivkum? Gak bisa. Orang polisi yang mau jadi kadivkum aja banyak, pusing. Tentara juga banyak pengin jadi pangdam, pusing. Jadi gak apple to apple,” tutupnya.

Berdasarkan keterangan resmi di situs Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), rencana TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (pp) sebagai tindak lanjut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP manajemen ASN ini mencakup 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan Presiden Joko Widodo juga sudah menyetujui RPP manajemen ASN ini pada 5 Februari 2024 lalu. Ia menargetkan RPP manajemen ASN ini rampung pada 30 April 2024 mendatang.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” tegas Anas dalam keterangan resmi, Selasa (12/03/2024).

“Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan,” katanya, Jakarta Selatan, Minggu (17/03/2024). []

Redaksi08

Nasional