DPR Sentil Menteri Nadiem Mengenai Keputusan Cabut Wajib Pramuka di Sekolah

DPR Sentil Menteri Nadiem Mengenai Keputusan Cabut Wajib Pramuka di Sekolah

JAKARTA – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Syaiful Huda mengkritik kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dana Teknologi RI Nadiem Makarim yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (eskul) wajib di sekolah. Huda menyebut kebijakan tersebut kebablasan. Ia menilai ekskul pramuka penting untuk membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Senin (01/04/2024).

Meski kini peserta didik tetap dapat memilih ekskul pramuka secara sukarela, Huda menilai kebijakan ini dapat berpotensi memunculkan banyak dampak negatif terhadap. Terlebih, kata dia, saat ini peserta didik menghadapi paparan media sosial yang tinggi yang membuat mereka tak aktif dalam kegiatan fisik. “Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun eskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela,” jelas Huda.

“Apalagi saat ini penetrasi media sosisal (medsos) begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” sambungnya. Sebelumnya, kebijakan pencabutan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. []

Redaksi08

Berita Lainnya Nasional