KPU Mengungkapkan Amicus Curiae di MK Tidak Terdapat dalam UU Pemilu

KPU Mengungkapkan Amicus Curiae di MK Tidak Terdapat dalam UU Pemilu

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan amicus curiae tidak diatur dalam penanganan sengketa pemilu yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Idham Cholik menyampaikan itu guna menanggapi amicus curiae yang dikirim Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan beberapa tokoh lainnya.

“Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curiae. Begitu juga dalam Undang undang (UU) Pemilihan umum (Pemilu),” kata Ketua Divisi Teknis KPU Republik Indonesia (RI) Idham Holik saat dihubungi, Rabu (17/04/2024). Dia menjelaskan bahwa penanganan sengketa pemilu dalam UU No. 7 tahun 2017 tidak dikenal amicus curiae.

Idham lalu mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang dilakukan MK dalam mengadili sengketa hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 sesuai kewenangan yang dimiliki. Dia yakin MK independen dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim guna mengambil putusan atas sengketa Pilpres 2024.

“Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit. Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae),” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirim amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi. Berkas diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan beberapa petinggi partai pada Selasa kemarin (16/04/2024). Hasto membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyi kutipannya:

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi. “Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK. []

Redaksi08

Nasional