PELALAWAN – Tim Opsnal Polres Pelalawan Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima, Sabtu (22/6/2024). Sebagamana dilansir dari Riauterkini, keempat pelaku merupakan Residivis yakni, AS (51) warga Nglebak Desa Pojok Kecamatan Mojoroto, SH (46) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, MT (59) warga Pekanbaru dan IN (46) warga Kelurahan Titian Atui Kecamatan Pinggir.
Penipuan diketahui,l di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan pada Kamis (20/6/2024). Selain itu, di depan Toko Bening Kaca Kecamatan Pangkalan Kerinci yang sempat viral di sosial media sosial dengan akun @ebbysyah17 dan pada Jumat (21/6/2024), kembali terjadi di Kecamatan Ukui.
Berdasarkan kejadian tersebut, tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, personil mendapat informasi bahwa pelaku sebanyak 4 orang laki-laki.”Pelaku merupakan residivis, menggunakan kendaraan jenis mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol BM 1324 HG,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto, SH, Ahad (23/6/2024).
Penangkapan berawal, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. Lalu pada hari Sabtu (22/6/2024), kembali mendapatkan informasi bahwa para pelaku bergerak menuju ke Pelalawan arah Pangkalan Kuras.
Tim langsung menuju Kelurahan Sorek Satu Pangkalan Kuras. Sekira Pukul 15.30 WIB, melihat bahwa mobil pelaku masuk ke dalam parkiran Hotel Dangau Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
“Kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ujar Edy Harianto.Dari hasil interogasi, lanjut Edy Harianto, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima di Kabupaten Pelalawan. Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara), Super ponsel Pangkalan Kerinci Kerugian Rp14 juta pada tanggal 01 Juni 2024, Depan Bening Kaca Pangkalan Kerinci Kerugian Rp4,8 juta pada tanggal 20 Juni 2024 dan di Kecamatan Ukui kerugian Rp3,3 juta pada tanggal 21 Juni 2024.
Selain di Kabupaten Pelalawan, ternyata pelaku juga telah memancarkan aksinya di RS Awalbros (Dumai) kerugian Rp1 juta pada Bulan Mei 2024, Jalan Budi Kemuliaan (Dumai) kerugian Rp1,8 juta pada Bulan Mei 2024, RS Awalbros Ujung Tanjung (Rokan Hilir) kerugian Rp700 ribu pada bulan Mei, petapahan (Rokan Hulu) kerugian Rp3 juta pada bulan Juni 2024.
Dilanjutkan, di RSUD Duri kerugian Rp700 ribu dan Handphone pada Bulan Juni 2024 dan Pasar Duri kerugian Rp200 ribu dengan Handphone pada bulan Juni 2024, Pinggir Kabupaten Bengkalis kerugian Rp300 ribu pada Juni 2024 dan Perawang Kabupaten Siak kerugian Rp6 juta pada bulan Mei 2024.
Dari tangan para pelaku ikut diamankan, 1 unit Handphone OPPO A1K warna merah, 1 unit Handphone Nokia TA-1434 warna hitam, unit Handphone Nokia TA-1235 warna hitam, 1 bua peci warna hitam motif coklat, 1 helai kemeja warna merah muda, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kendi kecil warna hitam, 1 buah kendi kecil warna mas, 2 buah batu delima warna merah, 11 buah batu cincin dan 1 unit KBM merk Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol BM 1324 HG.”Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Edy. []
Putri Aulia Maharani