Ketua KPU Kukar Lantik 100 PPK dari 20 Kecamatan untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kukar Lantik 100 PPK dari 20 Kecamatan untuk Pemilu 2024

KUTAI KARTANEGARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan, melantik 100 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelantikan Badan Adhoc PPK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kukar berlangsung di halaman Kedaton Kesultanan Ing Martadipura di Tenggarong pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Rudi Gunawan menekankan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh PPK yang baru dilantik. Pertama, anggota PPK harus selalu menjaga nama baik lembaga dan mengikuti peraturan. Ia menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu selalu memperlakukan peserta pemilu secara adil. “Lembaga KPU karakternya adalah layanan, yaitu melayani peserta pemilu dan pemilih,” ujarnya.

Kedua, anggota PPK harus bisa menjaga diri dari pengaruh yang potensial menjadi penghambat dalam bertugas. Ia mengingatkan bahwa akan banyak hambatan, ancaman, dan tantangan yang dihadapi oleh para penyelenggara Pemilu.

Ketiga, anggota PPK yang baru dilantik harus mampu bekerja secara tim. “Tidak ada yang merasa lebih hebat, harus intens berkomunikasi dan berkoordinasi serta mampu bersinergi dengan stakeholder terkait di kecamatan,” pesannya.

Keempat, Ketua KPU Kukar menyampaikan pentingnya selalu menjaga kesehatan, baik fisik maupun mental. Ia mengingatkan bahwa pada pemilu sebelumnya, tahapan pemilu cukup menguras tenaga, baik fisik maupun mental.

Pelantikan Badan Adhoc PPK se-Kukar ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu, perwakilan Forkopimda Kukar, Kepala Badan Kesbangpol Rinda Desianti, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Sofyan Agus.

Ketua KPU Kukar menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 serta Peraturan KPU RI Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. []

Putri Aulia Maharani

Advertorial Berita Daerah KPU Kukar