Simpan Sabu dan Curi 3 Motor Tanpa Kunci Stang, Dua Residivis Warga Berbas Tengah Dibui

Simpan Sabu dan Curi 3 Motor Tanpa Kunci Stang, Dua Residivis Warga Berbas Tengah Dibui

BONTANG – Dua warga kelurahan Berbas Tengah terpaksa menghabiskan waktunya di hotel prodeo akibat tindak kriminalitas yang dilakukan. Sebagaimana dilansir dari BeritaKaltim.co, Dengan waktu dan tempat serta kasus yang berbeda, kedua tersangka yang merupakan residivis itu kini menjadi tahanan Mapolsek Bontang Selatan.

VA tersangka pengedar sabu diringkus bersama barang bukti 5 poket sabu dengan berat 1,75 gram bruto. Sebelum ditangkap, Polisi sempat melihat tersangka membuang kemasan deodoran yang dijadikan tempat menyimpan paket haram tersebut. Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan seyogyanya tersangka berencana mengedarkan narkotika secara ecer kepada pengguna di Berbas Tengah. Namun langkahnya terhenti karena diringkus Polisi yang bertugas.

“Tersangka sempat mengelabui Polisi dengan mencoba menghilangkan barang bukti yakni kemasan deodorant yang berisi sabu dilempar atau dibuang. Namun akhirnya dengan cepat ditemukan oleh Tim kami.” ujar AKBP Alex Frestian saat konferensi pers di Mapolsek Bontang Selatan, Rabu (10/7/2024).

Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel, deodoran, plastik klip kecil, dan kendaraan tersangka. “Tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” sambungnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pindana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 milliar rupiah,” tukasnya. Dalam kesempatan yang sama, AKBP Alex Frestian juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Tersangka NA yang juga merupakan warga kelurahan Berbas Tengah dan residivis kasus yang sama pada 2021 silam.

Dengan modus desakan ekonomi, pelaku menjalankan aksinya mencuri motor korban yang terparkir tanpa di kunci stang. Motor tersebut kemudian didorong dan disembunyikan di belakang gedung Aini Rasyifa kelurahan Tanjung Laut. “Jadi motor curiannya itu di dorong dan disembunyikan di belakang gedung Aini Rasyifa kemudian ditawarkan ke pembeli.” ungkapnya. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus