JAKARTA – Terpidana pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M. Rizky Rudiana alias Eky, Saka Tatal (24), tengah menyiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut. Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, Di tengah proses tersebut, Saka dan kuasa hukumnya mendatangi kediaman Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (13/7/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan, kedatangannya bersama Saka bertujuan untuk meminta Dedi menjadi salah satu saksi dalam gugatan PK tersebut. Menurutnya, Dedi Mulyadi diperlukan sebagai sosok yang menelusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky dari awal dan memunculkan saksi lain yang mau berbicara di hadapan publik. “Kang Dedi luar biasa, menelusuri (kasus Vina dan Eky) dari awal.
Bahkan bukti yang awalnya saya sulit dapatkan, setelah didatangi (Dedi Mulyadi) sekarang terungkap, terima kasih sekali. Maka itulah Kang Dedi siap jadi saksi,” kata Titin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (14/7/2024). Salah satu kesaksian yang dibutuhkan, jelasnya, adalah hasil penelusuran Dedi soal keberadaan Saka pada malam penemuan jasad Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.
Dari penelusuran tersebut, lanjut Titin, Saka dipastikan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang berada di bengkel. “Saat sidang, Ibu hakim ketua menyatakan ‘mana ada bengkel buka jam 10 malam’, dan ternyata betul setelah ditemui Kang Dedi, pemilik bengkel menyatakan yang sama (Saka di bengkel),” ujar Titin.
Pihaknya berharap, kesaksian Dedi Mulyadi bisa menjadi novum untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan seperti putusan hakim yang membuat Saka dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Baca juga: Rombongan SD Darul Falah Kecelakaan di Boyolali, Dispendik Bersuara Dedi Mulyadi bersedia Sementara itu, Dedi Mulyadi bersyukur hasil penelusurannya bisa membuat para saksi yang semula takut menjadi berani untuk mengungkap yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dedi pun menegaskan bahwa dia siap jika nantinya menjadi saksi untuk kepentingan PK yang diajukan oleh Saka Tatal. Berdasarkan hasil temuannya, Dedi meyakini, Saka Tatal serta para terpidana lain yang saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016. “Bersedia, dengan senang hati, karena alurnya sudah terbaca walaupun saya hanya merekonstruksi melalui tayangan digital, tapi saya yakin hakim bisa melihat ekspresi mereka bohong atau tidak,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani