Diadili karena Tipu Gelap Dana Miliaran, Perempuan Kediri Terjerat Hukum

Diadili karena Tipu Gelap Dana Miliaran, Perempuan Kediri Terjerat Hukum

KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri mengadili Viencie Setiowati. Sebagaimana dilansir dari beritajatim.com, Perempuan asal Jalan Yosudarso Kediri itu menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pendanaan Purchase Order (PO) pengadaan batu kapur.

Akibat perbuatan terdakwa, Kristinawati Indra Masrida mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu sebagai pendana dalam proyek kerjasama itu. Hartono, S. H, MH, selaku Kuasa Hukum Kristinawati mengatakan, kasus itu bermula pada 2022 Viencie Setiowati datang ke rumah Kristinawati dengan menjelaskan bahwa PT. Berkah Alam Transindo (BAT) mendapatkan SPK dan PO dari PT. Aplus Pacific Gresik.

Terdakwa meminta korban menjadi pendana PO dan dia mengaku telah di ijinkan oleh direktur PT. BAT untuk pinjam bendera dalam project tersebut. Karena Viencie tidak punya uang, maka meminta Kristinawati sebagai pendana, akhirnya terjadi kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian antara Kristinawati, Viencie Setiowati dan PT. BAT. Pada mulanya pekerjaan tersebut benar dilakukan. Untuk meyakinkan korban, beberapa kali barang itu dikirimkan ke PT. Aplus Pacific. Tetapi kemudian tidak dikirim atau dikirim tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.

Hanya saja, terdakwa terus menunjukkan bukti dokumen PO, bukti timbang, dan sebagainya untuk terus meminta dana ke Kristinawati hingga nilainya miliaran rupiah. Namun ternyata, dokumen-dokumen itu palsu. “Selain memalsukan surat timbang, terdakwa mengelabuhi korban dengan membuat invoice palsu. Setiap pengiriman 1.000 ton, terdakwa menerbitkan Invoice palsu dikirim via WA kepada korban agar percaya pengiriman masih berjalan. Setiap hari terdakwa membuat tanda terima dari PT. Aplis Pacific berupa surat timbang yang dipalsukanan dikirim via WA kepada korban.

Terdakwa ditransfer korban sebesar Rp37.500.000 setiap pengiriman 250 ton dan setiap hari bisa tiga atau empat kali minta transfer hingga mencapai Rp1.003.274.380, dalam bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” beber Hartono. Penipuan itu diketahui, setelah jatuh tempo pembayaran dan korban selalu menagih ke terdakwa. Namun, terdakwa selalu mengulur waktu pembayaran. Merasa ditipu, kemudian SH, MH, kuasa hukum Kristinawati mendatangi kantor PT. Aplus Pacific. Hasilnya, diketahui apabila dokumen yang ditunjukkan terdakwa ternyata palsu.

“Terdakwa tidak mengirim material alam batu kapur kepada PT. Aplus Pacific, uang yang ditransfer korban dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan maksud memperkaya diri sendiri,” terang Hartono. Terdakwa Viencie dilaporkan ke Polres Kediri Kota, pada 20 Juli 2022 lalu dan dikenakan pasal Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur pasal 372/ 378 KUHP. Dan kini terdakwa tengah diadili di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sementara itu, dalam persidangan di PT Kota Kediri, Direktur PT. BAT, Alvian membenarkan adanya perjanjian dan PO itu. Hanya saja, dia tidak tahu menahu soal pelaksanaannya.

Semuanya, yang melaksanakan adalah terdakwa dan tidak pernah mengecek. “Saya hanya tandatangan. Pelaksanaannya bagaimana, saya tidak tahu,” ujarnya. Sedangkan, Irawan, pimpinan PT. Aplus Pacific Gresik, di persidangan membuka data-data pengiriman barang dari PT. BAT yang sangat kecil. Bahkan, beberapa kali PT. BAT tidak dikirim barang, sehingga PO dihentikan. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus