JAKARTA – Unggahan warganet yang mengaku dimintai uang Rp 100.000 saat memperpanjang STNK tanpa KTP asli, ramai di media sosal sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, hal itu diungkapkan pemilik akun Twitter atau X @ZakiaIlxxx pada Rabu (24/4/2024) pukul 12.15 WIB. “Gaada KTP gapapa tapi “bayar” 100rb, di pendaftaran.
Ini legal? Caseku kemarin, pas mau menyerahkan pendaftaran, ditanya KTPnya mana mas? Tak jawab gaada, tangan kedua. Nambah 100 ribu mas kalo gaada KTP asli pemilik,” tulis pengunggah. Hingga Rabu (24/7/2024), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 200 kali dan disukai oleh seribu akun.
Respons warganet Sejumlah warganet mengaku pernah mendapatkan pengalaman serupa, yakni dimintai biaya Rp 50.000 hingga Rp 100.000 apabila memperpanjang STNK tanpa KTP asli sesuai dengan nama di STNK. “Di jatim 50, terang2an tanpa bisik2,” ujar salah satu warganet. Mengapa Kontroversi Mewarnai Olimpiade Paris?”Ini juga terang-terangan bang.
Aku sengaja pake suara agak keras pas konfirmasi “gaada KTP nambah berapa pak? 100rb?”,” ungkap warganet lainnya. “Dmn 100 n 200?? Saya malah dimintain 700, makanya blom jadi bayar pajak dahh,” tulis salah satu komentar. Menurut sejumlah warganet, permintaan biaya untuk perpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik bisa berbeda-beda di beberapa daerah.
“Di Mojokerto bayar 50.000,” ungkap salah satu warganet. “Duh persis bgt sama di bandung, gw tangan kedua dan gw bilang gaada ktpnya kena 100rb. Melayang gitu aja duit gw,” tulis lainnya. Lantas, benarkah perpanjang STNK tanpa KTP asli dikenai biaya untuk verifikasi KTP? Penjelasan polisi Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya membantah adanya biaya verifikasi apabila tidak bisa menunjukkan KTP asli saat perpanjang STNK di Samsat.
“Saya pastikan tidak ada biaya verifikasi bagi perpanjangan yang tidak ada KTP,” tegas Doohan, kepada Kompas.com, Rabu. Ia menambahkan, pemohon juga tidak diizinkan menggunakan foto KTP atau e-KTP saat perpanjang STNK lima tahunan maupun pengesahan satu tahunan. Kecuali, bila pemohon mengurus pengesahan tahunan melelui layanan online melalui Signal yang mengharuskan mengunggah e-KTP.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Adapun dalam pasal 62 huruf b, penerbitan STNK perpanjangan lima tahunan harus melampirkan: Tanda bukti identitas, berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberikuasa apabila diwakilkan STNK BPKB Hasil cek fisik kendaraan.
Doohan mengungkapkan, apabila petugas terbukti melakukan praktik ilegal penarikan biaya dengan kedok verifikasi, maka akan dikenai sanksi. “Dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri,” ujarnya. Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Beda Provinsi? Ini Penjelasan Polisi Cara perpanjang STNK tanpa KTP asli Doohan mengatakan, bila pemohon tidak bisa menunjukkan KTP asli sesuai nama di STNK, maka caranya bisa dengan melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan.
Balik nama kendaraan adalah proses yang biasanya dilakukan oleh seseorang setelah membeli kendaraan bekas, guna menandai bukti resmi kepemilikan. Proses tersebut tidak membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dalam administrasi, sehingga akan mempermudah saat membayar pajak. Namun, balik nama juga bisa berlaku bagi pemohon yang tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraannya saat perpanjangan STNK. “Pemohon registrasi diarahkan untuk balik nama guna penyempurnaan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” jelas Doohan.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama STNK antara lain: KTP pemilik baru BPKB STNK Bukti cek fisik kendaraan Kuitansi jual-beli kendaran. Dikutip dari Samsat Sleman, rincian biaya untuk poses balik nama kendaraan sebagai berikut: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli Pajak tahunan sesuai jenis dan merk kendaraan Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 (roda dua/tiga), Rp 200.000 (roda empat/lebih) Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat/lebih) Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat/lebih) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan. Untuk melakukan proses balik nama, pemohon bisa langsung mendatangi Samsat setempat dengan membawa kendaraan. []
Putri Aulia Maharani