SAMARINDA – Press Release pada Jum’at (02/08) di Pimpin Langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli,S.I.K.,M.H.,M.Si yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo dan Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M.Rizal di Loby Polresta Samarinda. Sebagaimana dilansir dari Tribratanews.kaltim.polri.go.id, penangkapan pertama dilakukan pada pukul 17.00 WITA di rumah tersangka S yang berlokasi di Jalan Cendana, Teluk Lerong Ulu, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr Ary Fadli,S.I.K menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada S, petugas menemukan bukti pesan WhatsApp yang mengindikasikan keterlibatannya bersama AR. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap AR di rumahnya di Jl. Kemakmuran, Sungai Pinang Dalam.
“Di rumah AR, petugas menemukan barang bukti berupa 44,58 gram sabu yang disembunyikan di bawah meja dapur, serta satu unit timbangan digital, tisu, handuk kecil, dan dua unit handphone,” kata Kapolresta
Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan sisa dari 200 gram yang diambil dari seorang bernama Kacong (DPO) di Bandara Sepinggan Balikpapan. Sabu tersebut dipesan oleh suami AR, berinisial M, yang saat ini menjadi narapidana di Lapas Balikpapan. Sabu dibeli dengan harga Rp 900.000 per gram dan dijual seharga Rp 1.200.000 per gram. AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per gram, sedangkan S menerima upah sebesar Rp1.000.000.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di Samarinda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” ucap Kapolresta
HUMAS POLDA KALTIM