Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku tindak pidana pencurian

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku tindak pidana pencurian

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Kembali Ungkap Pelaku Pencurian.Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tova SH.Menjelaskan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 di Jl.Kh.Harun Nafsi Rt.009 Gg.Kabul Kel.Rapak Dalam Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda telah di terima laporan tindak pidana pencurian,Awal mula kejadian ketika pelapor mendapat kabar dari pemilik kontrakan yang di mana rumah yg di tempati pelapor pintunya terbuka serta di dalam nya berantakan dan pada saat itu rumah dalam keadaan kosong dan terkunci.

setelah mendapat kabar atau berita tersebut pelapor langsung balik ke rumah nya dan mendapatin rumanya sudah dalam keadaan acak-acakan dan gembok pintu yg sudah di rusak.adapun barang berharga milik pelapor yg hilang atau diambil pelaku yaitu : 1 (satu) uniy Tv Merk Sharp warna hiyam 32 Inc,1(satu) buah Helm Merk MDS warna hujau dan satu (satu) buah jam tangan merk D-ZINET.

Dan pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul.11.30 di Jl.Cipto Mangunkusumo Kel.Harapan Baru Kec.Loa Janan Ilir pelaku berhasil anggota amankan setelah itu di lakukan introgasi dan pelaku mengakuin bahwa di yg telah melakukan pencurian barang2 milik korban.1(satu) unit televisi Merk Sharp warna hitam 32 Inc, 1(satu) buah Helm Merk MDS warna hijau stabilo, 1(satu) buah jam tangan Merk D-Ziner.

HUMAS POLDA KALTIM

Berita Daerah Kasus