SAMARINDA – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, kini berstatus cuti dan tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan Kota Samarinda. Sebagaimana dilansir dari Radar Samarinda, hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, terkait pencalonan Andi Harun dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda pada November mendatang.
“Beliau sudah resmi cuti sejak penetapan calon pada tanggal 22 September lalu,” jelas Firman saat diwawancarai oleh Media Kaltim via telepon, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, kepala daerah yang berstatus petahana diwajibkan mengajukan cuti kampanye jika mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.
“Surat pengajuan cuti Wali Kota telah diserahkan bersamaan dengan penetapan calon,” tambahnya.
Cuti Andi Harun akan berlaku hingga 23 November, saat masa kampanye berakhir. Selama masa cuti, tugas Wali Kota Samarinda untuk sementara diemban oleh Wakil Wali Kota, Rusmadi Wongso.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan antara jabatan petahana dan tahapan kampanye, guna memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan secara adil dan transparan tanpa potensi kecurangan.[]
Putri Aulia Maharani