Polres Paser Tegas Tindak Pelanggaran Knalpot Tidak Standar, 393 Kendaraan Ditilang Sepanjang 2024

Polres Paser Tegas Tindak Pelanggaran Knalpot Tidak Standar, 393 Kendaraan Ditilang Sepanjang 2024

TANA PASER – Tepatnya di halaman Mapolres Paser, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan Press Release terkait penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Polres Paser seperti Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo, Kasi Humas IPTU Iwan Suharyanto, KBO Sat Lantas IPTU Latif Zakaria, Kanit Patwal IPTU Latif Umar, Kanit Kamsel IPTU Tamrin, dan Kanit Regident IPDA Anwarul Naim, serta beberapa media mitra Polres Paser. Selasa (1/10/2024). Dalam kegiatan ini, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU Iwan Suharyanto menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Paser. Berdasarkan data Satlantas Polres Paser, dari Januari hingga September 2024, telah dilakukan sejumlah operasi, termasuk Operasi Keselamatan Mahakam 2024, Operasi Patuh Mahakam 2024, serta patroli rutin dan pengamanan di berbagai kegiatan masyarakat.

Selama periode tersebut, tercatat beberapa bentuk penindakan diantaranya Operasi Keselamatan Mahakam 2024 (4-17 Maret) menghasilkan 13 tilang dan 1.509 teguran, Operasi Patuh Mahakam 2024 (15-28 Juli) menghasilkan 281 tilang dan 1.123 teguran, Patroli rutin, pengamanan lalu lintas pagi dan sore, serta pengamanan hari libur menghasilkan ratusan tilang dan teguran.  Khusus untuk pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, sejak Januari hingga September 2024, tercatat sebanyak 393 kendaraan yang ditilang. Pemusnahan barang bukti berupa knalpot tidak sesuai spesifikasi juga dilakukan sebagai bagian dari tindakan tegas untuk memastikan ketertiban berlalu lintas.

AKBP Novy Adi Wibowo juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Paser untuk tetap menggunakan knalpot standar sesuai peraturan, serta melengkapi dokumen berkendara seperti SIM. “Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Paser dengan mematuhi peraturan yang ada,” ujar Kasihumas Polres Paser.  Kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti knalpot hasil sitaan dari penindakan pelanggaran yang dilakukan selama tahun 2024. Polres Paser berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Paser. []Redaksi09

Breaking News