KPU Kukar Buka Pelayanan Pindah Memilih Hingga 20 November 2024

KPU Kukar Buka Pelayanan Pindah Memilih Hingga 20 November 2024

TENGGARONG  – Mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pelayanan pindah memilih bagi masyarakat di Kabupaten Kukar yang ingin pindah memilih, dikarenakan suatu alasan tertentu.

Pelayanan Pindah Memilih dibuka sampai dengan tanggal 20 November 2024. Dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong. Selain itu, pengajuan pindah memilih juga bisa melalui sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kukar “Masyarakat Kukar yang telah terdaftar dalam DPT, dapat mengajukan pindah memilih, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku,” jelas Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan di Kantor KPU Rabu (16/10/2024).

Mengutip dari website resminya KPU Kukar, syarat pengajuan pindah memilih diantaranya adalah, memastikan diri telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, dengan mengecek di Cekdptonline.kpu.go.id, dengan cara memasukkan NIK sesuai dengan KTP-EL pada kolom pencarian. Kedua, memastikan mengetahui alamat tujuan pindah memilih, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Ketiga, membawa KTP-EL/Kartu Keluarga. Dan, keempat adalah membawa dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih. Kemudian ada beberapa bukti pendukung yang harus dibawa pada saat mengajukan untuk pindah memilih. Diantaranya, Jika tugas ditempat lain pada tanggal 27 November 2024, maka dapat membawa surat tugas ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah/stempel.

Apabila menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga mendampingi, maka membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan, serta surat pernyataan pendamping. Terhadap penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, maka membawa surat keterangan dari panti sosial/rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah.

Jika menjalani rehabilitasi narkoba, maka membawa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba, yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah.  Jika menjadi tahanan/napi yang menjalani penjara/kurungan, maka membawa surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan.  Jika sedang kuliah/nyantri, atau tugas belajar, maka membawa surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, yang ditandatangani dan dicap basah.

Jika pindah domisili, maka membawa fotocopy KTP-EL dan/atau KK terbaru. Jika tertimpa bencana alam, maka membawa surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau pemberitaan di media massa. Dan jika bekerja diluar dari domisilinya, maka membawa surat tugas atau keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah, serta fotocopy KTP-EL dan/atau KK terbaru. “Pelayanan pindah memilih ini, akan dibuka sampai dengan 20 November 2024. Waktu pelayanan dari hari Senin sampai dengan Jumat. Dimulai dari pukul 08.00 s/d 16.00 Wita. Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan ini, dapat langsung datang ke kantor KPU Kukar, atau dengan melihat di website resminya KPU Kukar,” tutup Rudi Gunawan. *

Penulis : Rudi Harahap

Advertorial KPU Kukar