JAKARTA – Mahkamah Pengadilan Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan yang ditujukan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, pada Rabu (20/11). Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Surat perintah ini dikeluarkan menyusul agresi brutal Israel di Gaza yang hingga kini telah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina di Gaza, terutama perempuan dan anak-anak.
Dalam pernyataan resminya, ICC menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang terhadap warga Gaza.
Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya. Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC. Saat ini, ICC tercatat punya sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.
Oleh karena itu, menurut pengacara ICC, Jonathan Kuttab, semua negara tersebut bisa menangkap Netanyahu dan Gallant jika kedua atau salah satu dari mereka berada di sana. Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi segala ketentuan dari ICC.
Berikut daftar negara anggota ICC yang bisa menjadi tempat penangkapan Netanyahu dan Gallant seperti yang sudah dihimpun oleh awak media:
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Cape Verde
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Chad
Chile
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Costa Rica
Pantai Gading
Kroasia
Cyprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hungary
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesotho
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luxembourg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Niger
Nigeria
Macedonia Utara
Norwegia
Palestina
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Korea Selatan
Moldova
Romania
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slovakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Inggris
Tanzania
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia
[]
Putri Aulia Maharani