JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib seiring dengan semakin dekatnya hari pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Sebagaimana dilansir dari “Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” tulis MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Oleh karena itu, MUI menekankan keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan-ketentuan.
Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i. Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar. []
Putri Aulia Maharani