Ada Pelanggaran di Muskorcab KONI

Ada Pelanggaran di Muskorcab KONI

PASER – Koordinator Forum Penyelamat Olahraga Kabupaten (FPOK) Paser H Achmad Basuni, mengingatkan Ketua Umum KONI Provinsi Kaltim agar tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Kabupaten Paser periode 2015-2019. Menyusul adanya penolakan sejumlah pengurus cabang (Pengcab) Olahraga yang ada di Paser terhadap hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Paser, 11 April 2015 lalu.

Ditemui Senin (20/4) lalu, mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Daya Prima Kabupaten Paser itu menegaskan sikap yang diambil sejumlah pengcab olahraga menolak hasil musorkab sangat mendasar. Sebab telah terjadi pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait proses pencalonan Ketua Umum KONI Paser periode 2015–2019.

“Kasus pelanggaran yang dilakukan salah seorang calon ketua umum KONI Paser saat musorkab lalu tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut pelanggaran UU. Oleh karena itu, kami mendesak Ketua Umum KONI Kaltim menyikapi persoalan ini dengan tegas, tanpa memandang siapa pun orangnya,” tandasnya.

Menurut pengurus Pengcab Persani Paser ini, pihaknya sudah menyampaikan surat dilengkapi bukti-bukti terkait pelanggaran UU dan PP yang dilakukan Ketua Umum KONI Paser terpilih kepada Ketua Umum KONI Provinsi Kaltim Zuhdi Yahya, beberapa hari lalu saat acara pelantikan Pengprov Perbakin Kaltim di Balikpapan.

“Secara gamblang disertai bukti-bukti otentik kami sampaikan kepada beliau terkait indikasi pelanggaran UU dan PP oleh calon terpilih Ketua KONI Paser pada Musorkab 11 April lalu. Kami berharap persoalan ini benar-benar disikapi karena indikasi pelanggaran yang dilakukan benar-benar parah,” imbuhnya.

Terakhir, Achmad Basuni didampingi Yudi Chandra selaku Sekretaris Forum Penyelamat Olahraga Kabupaten Paser mengaku, perlu menyampaikan bahwa penolakan hasil Musorkab, khususnya ketua umum terpilih KONI Paser tidak hanya disuarakan pengcab-pengcab olahraga. Tetapi sejumlah tokoh dan pemerhati olahraga serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Paser. [] KP

Serba-Serbi