PALANGKARAYA – Nasib Apes dialami Ambroni alias Tono (40) warga yang tinggal di Jalan Danau Indah Tjilik Riwut KM 6 Palangkaraya, Kalteng.
Dia diciduk petugas Sat Reskrim Polsek Sebangau saat petugas melakukan patroli di Jalan Tumbang Talaken KM 45, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya, sejak Jumat (24/4)/2015) lalu.
Petugas mengamankannya, karena mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu benuas yang tidak disertai dokumen sah dalam Surat Sah Hasil Hutan (SSHH) saat mengangkut kayu benuas 7,5 meter kubik.
Kayu tersebut, diangkut dalam satu unit mobil Mitsubishi Fuso warna kuning bak kayu bernopol S 8480 UR dan kayu olahan jenis benuas dalam berbagai ukuran 4 meter dan 2 meter berjumlah 7,5 meter kubik.
Kasus penangkapan, truk fuso tersebut, baru dipublikasikan oleh Polsek setempat, Selasa (28/4/2015). [] TBB