KOTAWARINGIN TIMUR – Setelah rekannya WS alias JM alias M, janda di bawah umur dijatuhi vonis. Kini giliran Nurul Rahman alias Nurul bakal diadili. Dihadapan JPU Kejari Sampit Pintar Simbolon, lelaki ini mengaku sebagai pemilik narkoba jenis sabu dan mengajak sang janda itu pesta sabu.
“Barang itu milik saya, dan yang mengajak (WS.red) nyabu saya,” katanya saat pelimpahan berkas tahap II, Kamis (23/4) tadi.
Nurul sendiri berhasil diamankan di Jalan Jaya Wijaya V, Baamang pada Februari 2015 saat sedang asyik pesta sabu bersama WS. Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti lima paket sabu, bong, pipet kaca, kompor dari korek api. Selain itu ditemukan timbangan digital, tas kecil, 11 lembar plastik klip, kotak plastik, handphone beserta kartunya.
Tersangka yang sudah menjadi target lama aparat kepolisian ini, tidak hanya sebagai pengguna saja namun juga pengedar. Bahkan sabu yang ditemukan dari dirinya itu rencananya akan dia jual, namun terlebih dahulu diamankan polisi.
Atas perbuatannya itu Nurul dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara rekannya WS pada sidang lalu dihukum 1 tahun 5 bulan penjara oleh hakim. Dia dibidik pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 23 tahun 2099 tentang Narkotika. [] RS