Polsek Samarinda Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Mall Kota Tepian

Polsek Samarinda Kota Amankan Pelaku Penganiayaan di Mall Kota Tepian

SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pria berinisial JD (25) pelaku penganiayaan yang terjadi pada Jumat (3/1/2025) di salah satu Mall Pusat Belanja di Kota Samarinda Jalan P. Irian Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.

Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim, Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban, WA (39), sedang posisi bekerja di pusat perbelanjaan di Mall daerah Pelabuhan Kota Samarinda, setelah itu datang pelaku (JD) mendekati korban dan tanpa berbicara langsung memukul korban menggunakan tangan kosong secara berkali- kali sehingga korban mengalami luka pada wajahnya.

“Korban mengalami memar pada bagian wajah, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” ujarnya.Menindak lanjuti laporan dari pelapor, selanjutnya Tim Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasubnit Opsnal Aipda M.Badrun langsung mendatangi TKP, langsung mengamankan terduga pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota.

“Pelaku berinisial JD (25) ditangkap di TKP hanya beberapa saat setelah kejadian tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan dari hasil interogasi singkat terhadap terduga menerangkan bahwa memang benar terduga pelaku sebelumnya melakukan penyiraman menggunakan air parit kepada korban yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang mana mereka pernah berhubungan dekat.

“Dari penjelasannya,pelaku dan korban sebelumnya awalnya korban pernah kenal sempat berhubungan dekat dengan terduga pelaku dan setelah terjadi permasalahan dimana istri dari terduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban lantaran sebelumnya terduga pelaku pernah membayarkan (check out barang) dari shopee untuk korban, pada saat itu korban dan pelaku sudah tidak lagi berhubungan lagi dan selanjutnya terjadilah kejadian penganiayaan ini” jelasnya.

Hingga saat ini, Pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi akan menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.”Pelaku Penganiayaan akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana” Pungkasnya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah