SEMARAPURA – Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan pengedar narkotika berinisial IGEF di kediamannya, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 23.00. IGEF merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara lantaran menjadi pengedar.
”Pelaku residivis bebas bulan Juli 2024. Sudah dua kali masuk lapas. Peran pelaku sebagai pengedar atau perantara,” ungkap Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudarta saat dikonfirmasi usai merilis penangkapan IGEF, Rabu (8/1/2025).
Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, penangkapan IGEF berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
”Dari hasil penggeledahan di TKP, diamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 18 paket dengan total berat 4,17 gram bruto atau 2,43 gram netto,” bebernya. Lantaran tersangka inisial IGEF berperan sebagai pengedar atau perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. []
Putri Aulia Maharani