Sosialisasi & Patroli, Upaya PT KAI Daop 2 Amankan Rel

Sosialisasi & Patroli, Upaya PT KAI Daop 2 Amankan Rel

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung terus menggencarkan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya beraktivitas di jalur rel kereta.

Deputi Daop 2 Bandung, Rangga Putra Maulana, menegaskan bahwa jalur rel kereta api adalah area berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.

“Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertabrak, dan akibatnya bisa fatal,” ujar Rangga, Senin (10/2/2025).

Pelanggaran di Jalur Rel Bisa Berakibat Fatal

Rangga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, termasuk berjalan kaki, duduk, atau bermain, karena sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut data Daop 2 Bandung, sepanjang tahun 2025 telah terjadi tiga kecelakaan kendaraan tertemper kereta di perlintasan sebidang, serta lima insiden orang tertemper kereta di jalur rel.

Sementara pada tahun 2024, jumlah kecelakaan lebih tinggi, yakni 18 insiden kendaraan tertemper kereta dan 50 kasus orang tertemper kereta di jalur rel.

Upaya Pencegahan dengan Sosialisasi dan Patroli

Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pihak berwenang, serta komunitas pencinta kereta api.

Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di jalur rel, patroli rutin di area rawan pelanggaran untuk mencegah kecelakaan, serta imbauan kepada pengguna jalan untuk selalu menggunakan jalur resmi saat menyeberang rel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api,” tutup Rangga.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan, diharapkan angka kecelakaan di jalur rel dapat ditekan secara signifikan.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah