JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mulai menyelidiki dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pengusaha kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Kasus ini mencuat setelah rekaman pertemuan antara pihak perusahaan dengan kelompok tersebut beredar luas di media sosial.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum. Ia menyatakan, dugaan pemalakan ini berpotensi mengganggu iklim investasi di wilayah Banten.
“Polda Banten merupakan bagian dari Satuan Tugas Percepatan Investasi Daerah. Maka dari itu, kami akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan kepastian hukum,” ujar Suyudi dalam konferensi pers resmi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertemuan terkait kasus ini turut difasilitasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah, serta unsur kepolisian.
Dalam forum tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap upaya menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di provinsinya.
“Kita telah mempertegas komitmen untuk mendukung realisasi investasi, khususnya di Banten, agar proyek-proyek dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Legal, Hubungan Eksternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri Group, Edi Rivai, mengapresiasi perhatian pemerintah dan menegaskan komitmen perusahaannya dalam menaati seluruh ketentuan hukum dan regulasi.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan pemerintah,” kata Edi.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Azis Syamsuddin, menambahkan bahwa Kadin akan mematuhi pola kemitraan yang sesuai aturan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, proyek PT CAA di Kota Cilegon memiliki nilai investasi sekitar Rp15 triliun. Proyek ini termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, serta menjadi bagian dari agenda hilirisasi industri petrokimia yang diharapkan dapat menghasilkan nilai ekspor mencapai Rp35 triliun hingga Rp40 triliun pada 2040.[]
Putri Aulia Maharani