Polda Kaltim Gencarkan Penindakan Premanisme, Ungkap Tambang Ilegal dan Tangani Kasus Pelecehan Seksual

Polda Kaltim Gencarkan Penindakan Premanisme, Ungkap Tambang Ilegal dan Tangani Kasus Pelecehan Seksual

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui berbagai operasi penegakan hukum di wilayah hukumnya. Dalam sesi doorstop dengan awak media pada Jumat (16/5/2025), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., memaparkan perkembangan terkini dari sejumlah kasus menonjol yang tengah ditangani pihak kepolisian.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah capaian dalam operasi pemberantasan premanisme yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap 27 kasus dengan total 41 tersangka. Jenis kejahatan yang berhasil ditindak meliputi pemerasan, pungutan liar, intimidasi, hingga pencurian. Operasi ini, yang dijadwalkan berlangsung hingga 21 Mei, merupakan upaya konkret untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman di Kalimantan Timur.

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti pada operasi formal. Penindakan terhadap segala bentuk premanisme akan terus kami lanjutkan secara berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Sementara itu, mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan milik Universitas Mulawarman (Unmul), pihak Polda Kaltim masih melakukan penyelidikan intensif. Sejauh ini, sembilan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Meski penegakan hukum atas kerusakan lingkungan menjadi ranah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Polda Kaltim tetap fokus mengusut unsur pelanggaran pidana tambang ilegal.

Namun, penyidikan menemui kendala karena alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan tambang telah tidak ditemukan saat polisi tiba di lokasi. “Hilangnya alat berat menjadi hambatan signifikan, namun kami tetap lanjutkan penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polda Kaltim juga menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan yang terjadi di Kota Balikpapan pada 9 Mei lalu. Berkat laporan cepat dan bukti foto dari korban, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial R (lahir tahun 2000) kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada 14 Mei 2025.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal, khususnya premanisme, melalui layanan darurat bebas pulsa di nomor 110. “Kami akan terus hadir secara tegas dan profesional dalam menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutup Yuliyanto.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah