SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur memastikan kegiatan belajar mengajar SMAN 10 Samarinda akan kembali dilaksanakan di Kampus A, Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang. Keputusan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepastian tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar di Gedung E, Jalan Teuku Umar, pada Senin (19/5/2025). Rapat dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rahmat Ramadhan, perwakilan Yayasan Melati, pihak SMAN 10, serta elemen masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim menekankan pentingnya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung secara konsekuen. Sesuai amar putusan, penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2025/2026 akan dilakukan di lokasi semula, Kampus A di Samarinda Seberang.
Komisi IV DPRD Kaltim turut mendukung langkah tersebut. Dalam kesimpulan rapat, dewan meminta Pemerintah Provinsi menyusun langkah teknis pelaksanaan pemindahan, serta menjamin proses berlangsung secara bertahap dan tertib. Sementara itu, peserta didik kelas XI dan XII tetap melanjutkan pendidikan di Kampus B, Jalan PM Noor.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menunda pelaksanaan putusan. “Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Tidak ada alasan hukum untuk mengabaikannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lahan Kampus A telah sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017. “Jika Yayasan Melati merasa memiliki hak atas bangunan di lahan tersebut, silakan menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat Samarinda Seberang terkait kebutuhan pendidikan, Andi menyarankan agar Pemprov Kaltim mempertimbangkan pembangunan sekolah baru di kawasan tersebut. “Soal pembangunan sekolah baru, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Rahmat Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun skema pemindahan SMAN 10 sesuai putusan pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa SMAN 10 merupakan sekolah unggulan di Kaltim, ditetapkan sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi yang tidak terikat sistem zonasi dalam penerimaan siswa.
Untuk menjamin akses pendidikan bagi masyarakat sekitar, Pemprov Kaltim juga akan mempersiapkan pendirian SMA baru di wilayah Samarinda Seberang.[]
Putri Aulia Maharani