Retribusi Sampah Kini Lebih Ringan

Retribusi Sampah Kini Lebih Ringan

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan kebijakan pengurangan tarif retribusi sampah rumah tangga, termasuk pembebasan total iuran bagi warga miskin dan potongan tarif bagi kelompok menengah ke atas. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di kota tersebut.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik rendah, khususnya 450 dan 900 VA, yang dikategorikan miskin.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy dalam keterangan pers, Rabu (21/05/2025) malam.

Ia menambahkan, dasar hukum program ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pasal 80 secara khusus mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah, termasuk pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir sampah.

“Ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA, yang mengutamakan kelompok masyarakat tidak mampu, salah satunya dengan membebaskan iuran sampah,” tegas Ferdy.

Saat ini, penyesuaian tarif sedang diformalkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), yang tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan tarif ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menetapkan tarif berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

Sebagai ilustrasi, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini cukup membayar tarif tetap sebesar Rp15.000. Sementara untuk pelanggan R1/1300 VA, tarif turun menjadi Rp20.000 per bulan.

“Jumlah pelanggan listrik R1/450 VA dan R1/900 VA yang masuk kategori miskin mencapai 193.253, menjadi kelompok terbesar di Makassar,” jelas Ferdy.

Tidak hanya mengatur soal tarif, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan peningkatan fasilitas layanan persampahan. Armada pengangkut akan ditambah, baik kendaraan roda tiga maupun truk, untuk memastikan layanan kebersihan menjangkau seluruh wilayah.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat serta lingkungan kota menjadi lebih bersih dan sehat,” kata Ferdy.

Rincian Tarif Retribusi Terbaru Berdasarkan Daya Listrik:

  • R1/450 VA: Rp 0

  • R1/900 VA: Rp 0

  • R1M/900 VA: Rp 15.000

  • R1/1300 VA: Rp 20.000

  • R1/2200 VA: Rp 30.000

  • R1/3500–5500 VA: Rp 50.000

  • R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000

Tarif baru ini jauh lebih ringan dibandingkan Perwali No. 56 Tahun 2015, yang menetapkan tarif berdasarkan zonasi dan sempat mencapai Rp64.000 per bulan untuk kelompok dengan daya tinggi. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews