SAMARINDA – Terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park di Samarinda akhirnya ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda. Terpidana atas nama Wendy, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC), berhasil diamankan di kawasan Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (22/05/2025).
“Buronan itu adalah terpidana atas nama Wendy, Dirut PT Multi Jaya Concept (MJC) Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers di Kejari Samarinda, Jumat (23/05/2025) malam.
Toni menjelaskan bahwa Wendy menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT, yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur. Dana tersebut dialokasikan untuk proyek pembangunan kawasan bisnis The Concept Business Park yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Namun, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Kerugian itu berupa pembiayaan pembangunan proyek Rukan The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” tambah Toni. Ia turut didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irshara, serta sejumlah pejabat lainnya.
Setelah ditangkap, Wendy diterbangkan dari Jakarta ke Balikpapan pada Jumat pagi (23/05/2025) pukul 06.00 WIB dan tiba di Kejari Samarinda pukul 23.30 Wita. Selanjutnya, terpidana langsung dieksekusi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samarinda ke Rumah Tahanan Kelas I Samarinda.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024, yang menyatakan Wendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahkamah menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Wendy, disertai denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Wendy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar. []
Diyan Febriana Citra.