Aksi Brutal! Pemotor dilempar Paving di Malang

Aksi Brutal! Pemotor dilempar Paving di Malang

MALANG – Dua pemuda berinisial AK (18) dan AR (18) ditangkap oleh Polresta Malang Kota setelah melakukan pelemparan paving ke arah pengendara sepeda motor di Jalan Veteran, Kota Malang, jum’at 23 Mei 2025. Akibat aksi tersebut, pemotor berinisial DNA mengalami luka di bagian tangan dan punggung serta harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku terganggu dengan suara bising knalpot kendaraan yang sering melintas di kawasan tersebut pada malam hari. Merasa kesal, mereka melemparkan batu paving dan sabuk ke arah korban yang sedang melintas. Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sebuah paving, sabuk, dan gesper.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk meningkatkan patroli di kawasan rawan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan menyoroti pentingnya kesadaran dan toleransi dalam berlalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews