LUMAJANG – Seorang perangkat desa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan saat memergoki istrinya tengah bersama pria lain di rumahnya sendiri. Korban bernama Komarudin Soleh (42), Sekretaris Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/05/2025) malam, ketika Komarudin baru saja pulang dari rapat di Balai Desa Bulurejo. Setibanya di rumah, ia mendapati istrinya sedang berada dalam satu ruangan bersama seorang pria berinisial SA (43), warga desa yang sama.
“Korban pulang dari kantor dan menemukan istrinya sedang bersama SA di dalam rumah,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, saat memberikan keterangan di Mapolres Lumajang, Jumat (30/05/2025).
Tidak dijelaskan secara detail posisi keduanya saat ditemukan. Namun, reaksi spontan dari istri Komarudin yang menutup mulut suaminya menunjukkan kepanikan. Dalam situasi tersebut, SA justru melakukan pemukulan ke arah wajah Komarudin sebelum melarikan diri dari lokasi.
“Kemungkinan karena kepergok, jadi karena panik dia langsung memukul korban,” kata Untoro.
Mirisnya, Komarudin saat ini dalam kondisi sakit dan harus menggunakan kursi roda dalam aktivitasnya sehari-hari. Akibatnya, korban tidak dapat memberikan perlawanan saat dianiaya.
“Korban memang sedang sakit, dia menggunakan kursi roda,” tambah Untoro.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan SA sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Lumajang. Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan tindak pidana perzinahan yang melibatkan SA dan istri Komarudin. Hingga saat ini, sang istri masih berstatus sebagai saksi.
“Terkait Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, kami masih melakukan pendalaman. Sementara istri Pak Sekdes ini masih berstatus sebagai saksi,” pungkas Untoro. []
Diyan Febriana Citra.