TERNATE – Seorang pegawai jasa pengiriman di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial MTSN atau dikenal dengan TAX, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba antarprovinsi. Dari pelaku, petugas menyita ganja seberat 524,6 gram yang disembunyikan dalam kardus paket.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, berdasarkan label pengiriman, paket ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
“Paket itu dikirim oleh seseorang bernama Ronunbook dan ditujukan kepada penerima berinisial R yang tinggal di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan,” ujar Anita, Sabtu (31/05/2025).
TAX, yang bekerja di kantor jasa pengiriman, ditangkap saat mencoba mengambil paket ganja dari gudang tempat ia bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali membantu mengeluarkan paket ganja atas perintah R, yang kini berstatus buron.
Pada pengiriman pertama Februari 2025, TAX menerima imbalan uang Rp 1,5 juta serta 12 sachet kecil ganja. Pada pengiriman kedua bulan Maret, pelaku mendapat Rp 1 juta. Pengiriman ketiga gagal sampai tujuan karena paket tertahan di Jakarta, tapi TAX tetap mendapatkan ganja sebagai bayaran.
Aksi keempat menjadi akhir dari perbuatan kriminal TAX. Saat hendak mengambil paket, ia telah dipantau Satres Narkoba Polres Ternate dan langsung ditangkap. Polisi mengamankan satu plastik berisi ganja 524,6 gram yang terbungkus kardus bertuliskan nama pengirim Ronunbook dan penerima berinisial R.
Polisi masih memburu R yang diduga sebagai otak jaringan pengiriman narkoba tersebut. TAX dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolres Anita. []
Diyan Febriana Citra.