JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dari penyidik Polda Metro Jaya. Setelah pelimpahan tahap dua yang meliputi tersangka dan barang bukti, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Haryoko, mengatakan bahwa berkas perkara atas nama Nikita Mirzani (NM) dan Mail Syahputra (IM) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Pada siang hari ini saya akan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara atas nama Saudari NM dan Saudara IM. Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap, sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud,” ujar Haryoko kepada awak media, Kamis (05/06/2025).
Setelah pelimpahan tersebut, keduanya ditahan di lokasi berbeda. Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, sementara asistennya, IM alias Mail, ditahan di Rutan Cipinang.
“Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, Saudari NM dan Saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk Saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang,” lanjut Haryoko.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diserahkan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Pantauan wartawan, Nikita tampak tenang saat tiba di kantor kejaksaan. Ia mengenakan kemeja cokelat dan tidak diborgol. Saat ditanya mengenai pernyataannya terhadap korban dalam kasus ini, Nikita hanya tersenyum dan memberi jawaban singkat.
“Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan,” ujarnya sambil tersenyum.
Penahanan ini menandai dimulainya proses peradilan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, dengan persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. []
Diyan Febriana Citra.