Deputi Gubernur BI Absen, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Deputi Gubernur BI Absen, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

JAKARTA – Ketidakhadiran Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/06/2025), menimbulkan beragam respons dari masyarakat dan pengamat hukum. Filianingsih sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa Filianingsih tidak bisa hadir karena agenda kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan,” ungkap Ramdan dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/06/2025).

Bank Indonesia juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada KPK mengenai ketidakhadiran tersebut. “Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik,” tambahnya.

Ramdan menegaskan, Bank Indonesia tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” katanya.

Namun, ketidakhadiran Filianingsih bukan satu-satunya yang tercatat hari itu. Dua nama lain yang juga mangkir dari pemanggilan penyidik KPK adalah Ecky Awal Mucharam, Anggota DPR Komisi XI, dan Dolfie Othniel Frederic Palit, Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ketiganya berhalangan hadir karena tengah menjalankan tugas di luar negeri. “Ketiga saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/06/2025).

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi, sebab keterangan mereka dianggap krusial untuk melengkapi rangkaian penyidikan.

“Sehingga kami meyakini para saksi yang nanti dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, kami meyakini akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tambah Budi.

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum sejak minggu ketiga Desember 2024. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dana CSR yang disalurkan melalui yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR diduga telah diselewengkan.

“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Asep.

Ia menambahkan, dana tersebut sempat dialihkan ke beberapa rekening lain, lalu dikonversi menjadi aset berwujud. “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” terangnya.

Publik kini menantikan konsistensi para pejabat dan institusi dalam mendukung penegakan hukum, sekaligus menilai sejauh mana transparansi dan integritas dijalankan dalam proses yang menyangkut dana publik ini. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional