Satpol PP Sita 804 Botol Miras Ilegal di Ciawi

Satpol PP Sita 804 Botol Miras Ilegal di Ciawi

BOGOR – Upaya penegakan peraturan daerah di Kabupaten Bogor kembali ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lewat penggerebekan terhadap warung yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal. Aksi ini berlangsung di wilayah Ciawi pada Jumat (04/07/2025) sore hingga malam hari, dan berhasil menyita sebanyak 804 botol miras dari berbagai merek.

Penggerebekan dilakukan usai petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, baik secara langsung maupun daring.

“Lokasi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring (online) maupun langsung (offline),” jelas Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, dalam keterangannya, Sabtu (05/07/2025).

Menurut Anwar, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021 mengenai pengawasan dan pengendalian distribusi minuman beralkohol.

“Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” ungkapnya.

Setelah diamankan, seluruh botol miras tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anwar menyebut bahwa jalannya operasi berjalan aman dan tertib tanpa hambatan berarti dari pihak pemilik atau penjaga warung. Meski demikian, kondisi cuaca sempat menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.

“Kegiatan berjalan aman dan kondusif, hambatan kondisi cuaca yang hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan penertiban di lapangan,” ujarnya.

Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi para penjual minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

Satpol PP menyatakan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat memicu gangguan ketertiban umum dan meresahkan warga. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews