Sinergi Lemah, DPRD Pertanyakan Komitmen Eksekutif

Sinergi Lemah, DPRD Pertanyakan Komitmen Eksekutif

PARLEMENTARIA – Rapat Paripurna ke-25 masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (21/07/2025), diwarnai sorotan tajam. Ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam forum pengambilan keputusan penting memicu interupsi dari salah satu anggota legislatif.

Agenda rapat paripurna kali ini meliputi penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Selanjutnya, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta penetapan dua Ranperda untuk dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus).

Namun, jalannya rapat paripurna mendapat interupsi dari anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud. Ia menyatakan keprihatinannya atas absennya Gubernur dan Wakil Gubernur, yang dinilai sudah berulang kali terjadi dalam forum-forum penting.

“Saya lihat sudah hampir lima kali rapat Paripurna tidak ada Gubernur Kaltim atau setidaknya Wakil Gubernur atau Sekda,” ujar Syahariah, dalam interupsinya.

Ia menambahkan, bahwa dalam beberapa rapat paripurna sebelumnya, Gubernur Kaltim hanya mengutus staf ahli untuk hadir. Pihaknya menegaskan bahwa forum paripurna bukanlah ruang seremonial yang dapat diwakilkan begitu saja tanpa alasan kuat, mengingat bobot keputusan yang diambil.

“Bukan berarti Saya tidak senang dengan kehadiran Arief Murdiyatno, tapi rapat Paripurna ini adalah rapat tertinggi, lantas kenapa Gubernur tidak hadir dalam beberapa kali pertemuan penting seperti ini,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, mempertanyakan prioritas eksekutif.

Kritik Syahariah tidak hanya dilayangkan kepada Gubernur Kaltim, tetapi juga menyasar Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait sinkronisasi penjadwalan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menurutnya tidak menunjukkan kehadiran aktif dalam sidang paripurna. Ketiadaan OPD dinilai menghambat efektivitas pembahasan.

Syahariah menyebut, perumusan kebijakan publik yang melibatkan pembahasan strategis tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan langsung unsur pelaksana teknis. Akibatnya, segala masukan yang disampaikan anggota DPRD melalui jawaban Fraksi-fraksi tidak dapat langsung dicatat atau diketahui oleh OPD di Kaltim, sehingga menghambat proses legislasi dan implementasi kebijakan.

“Saya juga meminta Dinas-Dinas terkait untuk hadir, ini urusan dan tanggung jawab kita bersama dan bukan hanya DPRD saja,” tutup perempuan berhijab ini, mengakhiri interupsinya dengan penekanan pada tanggung jawab kolektif. Interupsi ini menjadi catatan penting bagi sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran pembangunan daerah.[]

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim