BANDUNG — Upaya pemberantasan kejahatan terhadap anak kembali menunjukkan hasil. Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi dengan modus adopsi ilegal. Dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua bayi yang diduga akan dikirim ke luar negeri berhasil diselamatkan.
Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat. Para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat yang telah beberapa kali berhasil menyelundupkan bayi ke luar negeri, terutama ke Singapura.
“Kita amankan dua orang bayi yang akan diadopsi. Kemudian kita juga mengamankan enam orang tersangka dengan inisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa malam (29/07/2025).
Dari enam tersangka, empat orang langsung ditahan. Dua lainnya, meski ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan karena tengah dalam kondisi hamil. Hal ini, menurut polisi, mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan mereka.
Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan sejumlah dokumen yang menjadi bukti keterlibatan para tersangka dalam jaringan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi paspor bayi, paspor palsu atas nama orang tua, dan akta notaris yang diduga disalahgunakan untuk memfasilitasi proses adopsi ilegal. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk menyamarkan proses perdagangan bayi agar tampak legal di mata hukum.
“Dokumen-dokumen ini menjadi bagian dari jaringan yang diduga telah mengirim bayi ke luar negeri, terutama ke Singapura,” jelas Surawan.
Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bahwa peran para tersangka cukup kompleks. Ada yang berperan sebagai pengasuh bayi, ada pula yang bertindak sebagai orang tua palsu demi memperlancar proses adopsi. Bahkan, beberapa di antaranya pernah ikut langsung membawa bayi ke luar negeri dengan berpura-pura sebagai orang tua kandung.
Saat ini, dua bayi yang berhasil diamankan tengah dalam pengawasan medis di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya setelah diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Dengan penangkapan terbaru ini, jumlah pelaku yang telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jabar dalam kasus perdagangan bayi internasional menjadi 20 orang. Sementara dua orang lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan ini dan mengejar semua pelaku yang terlibat. Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia menjadi komitmen institusi kepolisian untuk melindungi hak-hak anak yang sering kali menjadi korban eksploitasi terselubung. []
Diyan Febriana Citra.