Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji tiga ketentuan UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi karena menilai pengaturan rokok elektronik perlu memberikan perlindungan lebih jelas terhadap risiko paparan zat terlarang.
JAKARTA – Kekhawatiran terhadap kemungkinan rokok elektronik atau vape digunakan sebagai medium penyebaran zat narkotika mendorong advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui perkara Nomor 363/PUU-XXIV/2026, ia meminta sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut diubah atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat agar memberikan perlindungan lebih luas terhadap masyarakat.
Permohonan itu menyasar Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan. Zico menilai pengaturan mengenai rokok elektronik perlu ditinjau kembali, terutama di tengah kekhawatiran adanya produk vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026), kuasa hukum Zico, Priskila Octaviani, menjelaskan bahwa penggunaan vape dari pihak lain dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kandungan zat yang masuk ke dalam tubuh penggunanya. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (12/10/2026).
“Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian mengenai zat apa yang sesungguhnya masuk ke dalam tubuh seseorang ketika menggunakan vape yang diperoleh dari pihak lain. Ketidakpastian tersebut menjadi persoalan perlindungan hukum ketika produk yang secara lahiriah tampak sebagai vape biasa ternyata digunakan sebagai medium untuk memasukkan zat yang dilarang oleh hukum,” ujar kuasa hukum Zico, Priskila Octaviani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 363/PUU-XXIV/2026, yang digelar Rabu (7/10/2026) dan dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (12/10/2026).
Menurut Priskila, Zico tidak pernah merokok dan khawatir dapat terpapar zat narkotika apabila tanpa sengaja menghirup aerosol dari vape yang cairannya mengandung zat tersebut. Kekhawatiran itu berkaitan dengan kemungkinan paparan yang tidak disadari, termasuk risiko ketergantungan apabila zat yang terhirup memiliki efek adiktif.
Pemohon juga menyoroti potensi dampak rokok elektronik terhadap orang-orang di sekitar pengguna. Menurut argumentasi yang disampaikan dalam permohonan, risiko penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan keputusan individu untuk mengonsumsi produk tersebut, tetapi juga dapat menyangkut orang lain yang berada di lingkungan yang sama.
“Dengan demikian, perlindungan hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan tindakan negara setelah suatu yang terjadi, tetapi juga mencakup juga kewajiban negara untuk mencegah timbulnya kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan,” ujar Priskila.
Atas dasar tersebut, Zico meminta MK menyatakan Pasal 149 UU Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai mencakup larangan terhadap produksi, pemasukan ke wilayah Indonesia, peredaran, serta penggunaan zat adiktif berupa rokok elektronik.
Dalam petitum berikutnya, ia meminta frasa “dan/atau rokok elektronik” dalam Pasal 150 ayat (1) UU Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta ketentuan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan tersebut menempatkan pengaturan rokok elektronik sebagai persoalan perlindungan kesehatan dan kepastian hukum. Namun, kekhawatiran pemohon mengenai kemungkinan kandungan narkotika dalam vape merupakan dasar argumentasi dalam perkara, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh produk rokok elektronik mengandung zat terlarang.
Selanjutnya, MK akan memeriksa permohonan tersebut sesuai tahapan persidangan yang berlaku. Putusan hakim konstitusi nantinya akan menentukan apakah ketentuan yang dipersoalkan perlu ditafsirkan atau dinyatakan tidak mengikat sebagaimana dimohonkan. []
Redaksi 03

