Andrie Yunus Kembali Absen Sidang, Hakim Singgung Kepentingan Korban

Andrie Yunus Kembali Absen Sidang, Hakim Singgung Kepentingan Korban

Bagikan:

JAKARTA – Sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali berlangsung tanpa kehadiran korban di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/05/2026). Ketidakhadiran Andrie disebut karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi pencangkokan kulit akibat luka yang dialaminya.

Majelis hakim dalam persidangan mempertanyakan upaya menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi tambahan kepada pihak Oditur Militer. Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menanyakan langsung kepada Oditur Militer mengenai perkembangan pemanggilan korban.

“Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY (Andrie Yunus) untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?,” tanya Hakim Ketua.

Oditur Militer Muhammad Iswadi menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran Andrie Yunus di ruang sidang.

“Tetapi dari LPSK menjawab bahwa saudara Andri Yunus masih belum bisa hadir di Pengadilan Militer untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan permintaan kami yaitu menjadi saksi tambahan,” jelas Muhammad Iswadi, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (13/05/2026).

Menurutnya, kondisi kesehatan Andrie Yunus masih memerlukan perawatan intensif setelah menjalani operasi pencangkokan kulit akibat insiden penyiraman air keras.

“Karena kondisi dari saudara Andri Yunus pascaoperasi, sehingga masih memang belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andri Yunus ini nanti dikunjungi kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal,” kata Oditur.

Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Militer bertujuan memberikan ruang keadilan bagi korban maupun terdakwa.

“Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui Peradilan Militer, ya meskipun banyak aksidensi di dalamnya. Tapi saat ini kan negara memberikannya lewat Peradilan Militer yang fair, yang terbuka. Sehingga kita semua di sini ya sebetulnya untuk kepentingan dia juga,” jelas Hakim.

Hakim juga menyoroti berbagai opini publik yang berkembang di luar persidangan dan menekankan pentingnya pembuktian di ruang sidang.

“Kalau banyak opini, banyak statement di luar mungkin kita tahu. Mungkin ada ribuan statement, ratusan komen, beberapa pendapat, kemudian dan lain sebagainya. Kalau tidak tiba ke ruang sidang kan menjadi kita tidak bisa menjadikan itu fakta hukum,” ungkap Hakim.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di kawasan Jakarta Pusat. Empat anggota TNI didakwa melakukan aksi tersebut karena merasa tersinggung terhadap sikap Andrie Yunus saat melakukan interupsi dalam sebuah kegiatan di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Muhammad Iswadi dalam persidangan.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional