JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar dugaan jaringan kejahatan ekonomi terorganisir setelah menggerebek sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/04/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan ribuan telepon seluler impor ilegal yang diduga akan diedarkan ke pasar domestik tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi.
Penggerebekan dilakukan Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Aparat menduga lokasi itu menjadi pusat penyimpanan barang selundupan yang terhubung dengan jaringan penyelundupan berskala besar.
Penyidik menduga modus yang digunakan adalah memasukkan barang elektronik dari luar negeri tanpa melalui proses kepabeanan dan pembayaran bea masuk, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan cukai.
Selain merugikan penerimaan negara, praktik ini juga dinilai mengganggu iklim usaha karena barang ilegal dipasarkan dengan harga yang lebih rendah dibanding produk resmi.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Dittipideksus juga menyoroti perkara lain yang sebelumnya diungkap, yakni dugaan pengolahan emas ilegal yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp25,9 triliun.
Kasus tersebut terungkap dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan transaksi itu melibatkan toko emas hingga perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal, sebagaimana diberitakan Posnews, Selasa (14/04/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga berlangsung di sejumlah wilayah, mulai dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Provinsi Papua Barat, dalam rentang waktu 2019 sampai 2025.
Dalam penggeledahan di lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya pada Februari 2026, penyidik menyita barang bukti berupa emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan 51,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp150 miliar, serta uang tunai Rp7,13 miliar.
Tidak hanya itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta jaringan bisnis yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sejumlah perusahaan juga turut digeledah dalam proses penyidikan, di antaranya PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik kejahatan ekonomi tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengungkapan jaringan penyelundupan dan pencucian uang yang merugikan negara, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional dari praktik ilegal yang merusak persaingan usaha sehat. []
Redaksi05

