PASAMAN – Penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, berujung pada penangkapan satu orang terduga pelaku berinisial HF (48), sementara sejumlah pelaku lain melarikan diri saat aparat gabungan tiba di lokasi. Operasi yang digelar pada Senin malam (13/04/2026) itu juga menyita alat berat dan perlengkapan tambang yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal di kawasan sungai.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Rao setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aparat mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 23.30 WIB dan mendapati kegiatan tambang masih berlangsung.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Muhammad Agus Hidayat menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai.
“Keberadaan alat berat di aliran sungai sangat berdampak buruk pada ekosistem. Kami tidak akan mentoleransi kegiatan ilegal ini dan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan,” tegasnya, sebagaimana dilansir Rakyatterkini, Selasa, (14/04/2026).
Dari lokasi, petugas menyita satu unit ekskavator, karpet penangkap emas, selang spiral dan karet, serta dulang kayu yang digunakan dalam proses penambangan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Susmelawati Rosya mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga operasi penertiban dapat dilakukan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, aparat masih memburu sejumlah terduga pelaku yang kabur dari lokasi. Penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri pemilik alat berat dan pihak yang diduga menjadi pendana aktivitas PETI tersebut.
Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aparat menilai praktik tambang ilegal di kawasan sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang bagi wilayah Pasaman. []
Redaksi05

