Bareskrim Usut Aliran Dana Narkoba Koko Erwin, Eks Kapolres Bima Diperiksa

Bareskrim Usut Aliran Dana Narkoba Koko Erwin, Eks Kapolres Bima Diperiksa

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat kepolisian di Kota Bima, diperiksa untuk menelusuri aliran dana hasil bisnis narkotika.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Malaungi, serta bendahara koordinator jaringan Koko Erwin bernama Ais Setiawati. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyamaran hasil kejahatan narkoba.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Eko Hadi Santoso, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (08/05/2026).

Menurutnya, proses penyidikan turut mencakup analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, hingga penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” katanya.

Penyidik saat ini masih mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Koko Erwin, sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkoba.

Dalam perkara ini, Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menerima uang keamanan sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Sementara itu, Malaungi yang saat itu menjabat bawahan Didik di Polres Bima Kota diduga menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid alias Boy sebagai uang atensi. Dana tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Didik.

Selain tiga nama tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara TPPU hasil peredaran gelap narkoba, yakni VVP yang merupakan istri Koko Erwin serta dua anaknya berinisial HSI dan CA. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan aliran dana yang diduga terkait bisnis narkotika tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional