Kantor Golkar Kota Bengkulu Disomasi, Ahli Waris Minta Lahan Dikosongkan

Kantor Golkar Kota Bengkulu Disomasi, Ahli Waris Minta Lahan Dikosongkan

Bagikan:

BENGKULU – Sengketa lahan yang ditempati kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Bengkulu memasuki babak baru setelah ahli waris pemilik tanah melayangkan somasi dan ultimatum pengosongan terhadap pengurus partai. Lahan di Jalan Beringin Raya Nomor 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu itu diklaim telah dikuasai keluarga ahli waris sejak 1954.

Somasi tersebut dikirim Kantor Hukum Dike Meyrisa and Partners melalui surat bernomor 087/SOM/DMP/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Kuasa hukum menyatakan bertindak atas nama Hawiyah binti Mustafa selaku ahli waris pemilik sah tanah seluas 415 meter persegi tersebut.

Dalam surat somasi dijelaskan, tanah itu merupakan warisan almarhum Mustafa yang kepemilikannya disebut didukung sejumlah dokumen, mulai dari Surat Kuasa Penguasaan Tahun 1954, Surat Keterangan Waris Tahun 1978, hingga surat sporadik yang telah diregistrasi pejabat setempat.

Pihak kuasa hukum menyebut lahan tersebut awalnya dipinjamkan secara lisan pada 1979 oleh almarhum Mahyudin Ahmad kepada almarhum A. Rahman Tarkus yang saat itu menjabat Ketua DPD II Golkar Kota Bengkulu. Tanah itu disebut dipakai sebagai kantor partai karena Golkar ketika itu belum memiliki biaya untuk menyewa tempat.

Kuasa hukum ahli waris menilai penggunaan lahan tanpa kepastian hukum berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum. Dalam somasi itu, DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu diminta memberikan respons dalam waktu tujuh hari kalender untuk membahas mekanisme pembelian lahan atau ganti rugi sesuai harga pasar.

Selain opsi pembelian, pihak ahli waris juga menawarkan skema penyewaan resmi. Namun, apabila tidak ada kesepakatan, kuasa hukum meminta dilakukan pengosongan dan pembongkaran mandiri bangunan kantor partai yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana ke pihak kepolisian,” sebagaimana dilansir Bengkulu Today, Jumat, (08/05/2026).

Sebelum somasi dilayangkan, ahli waris bersama tim kuasa hukum diketahui telah melakukan penyegelan dan pemagaran terhadap lahan pada Kamis (07/05/2026). Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu terkait somasi tersebut maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum