Polisi menetapkan 24 tersangka dalam bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Kudus yang diduga dipicu persoalan utang piutang, serta menyita tujuh kendaraan untuk kepentingan penyidikan.
JAWA TENGAH – Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kepolisian masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menggunakan jasa penagihan, setelah bentrokan tersebut menyebabkan sejumlah orang terluka dan memicu dugaan perusakan rumah.
Dari total tersangka, 21 orang diduga merupakan anggota kelompok penagih utang atau debt collector, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pengguna jasa penagihan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan insiden itu.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan menegaskan, persoalan utang piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak boleh disertai intimidasi maupun kekerasan. Ia menyampaikan hal itu saat meninjau penanganan perkara di Kudus, Rabu (14/10/2026), sebagaimana diberitakan Okezone.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Roy.
Menurutnya, bentrokan tersebut berawal dari persoalan pembayaran utang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Rombongan itu tiba pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan dengan pihak keluarga. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Ketegangan kembali meningkat sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, bentrokan diduga melibatkan aksi pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka dalam kejadian itu. Salah satunya Haris Yuliantoro Saputra, yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Penyidik kini masih menelusuri peran masing-masing dari 24 tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang memerintahkan atau mengatur kedatangan rombongan penagih utang. Polisi juga mendalami hubungan tujuh kendaraan yang disita dengan bentrokan tersebut maupun perkara lain yang sebelumnya terjadi di Kudus.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan dugaan intimidasi atau kekerasan agar dapat ditangani melalui proses hukum yang berlaku. []
Redaksi 03

