Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti meminta penegakan hukum terhadap mafia pertambangan dilakukan secara transparan, dengan penentuan tanggung jawab berdasarkan bukti dan penghitungan sanksi yang proporsional.
JAKARTA – Penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di sektor pertambangan perlu didasarkan pada bukti waktu terjadinya pelanggaran, bukan semata-mata status pemegang izin saat ini. Wakil Ketua Umum Peradi Profesional, Krisna Murti, meminta aparat penegak hukum menerapkan aturan secara profesional, transparan, dan proporsional dalam upaya memberantas mafia pertambangan.
Krisna menilai, penertiban pertambangan yang didorong Presiden Prabowo Subianto harus disertai mekanisme penegakan hukum yang akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan kebocoran keuangan negara sekaligus memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela,” kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (13/10/2026).
Ia mendorong penguatan fungsi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar penanganan pelanggaran di sektor pertambangan berjalan sesuai peraturan. Menurutnya, keberadaan satuan tugas tersebut harus benar-benar mendukung penegakan hukum, bukan menjadi instrumen untuk menekan pihak tertentu.
“Negara membentuk Satgas PKH kan dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus bener bener dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargening penegak hukum,” ucap dia.
Krisna juga menyoroti penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara kerusakan lingkungan. Asas ini memungkinkan pertanggungjawaban tertentu dibebankan tanpa pembuktian unsur kesalahan, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya harus mempertimbangkan riwayat kegiatan pertambangan dan pihak yang menguasai lokasi ketika dugaan pelanggaran terjadi. Menurutnya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang baru tidak semestinya otomatis menanggung kerusakan yang berasal dari kegiatan pemegang izin sebelumnya tanpa penelusuran bukti yang memadai.
“Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama, harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai,” tutur dia.
Untuk memastikan periode terjadinya kegiatan pertambangan, Krisna menyebut analisis citra satelit sebagai salah satu metode yang dapat digunakan. Bukti tersebut dapat membantu aparat menelusuri perubahan kondisi lahan sekaligus membedakan aktivitas pada masa pemegang izin lama dan pemegang izin baru.
Ia menilai, penelusuran semacam itu penting agar penetapan tanggung jawab hukum tidak hanya bertumpu pada kepemilikan izin terkini. Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan dapat membedakan pihak yang benar-benar melakukan pelanggaran dari pihak yang baru menguasai atau mengelola wilayah pertambangan.
“Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebutlah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru,” ujarnya.
Selain persoalan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan, Krisna meminta penghitungan sanksi administratif di sektor pertambangan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik setiap komoditas. Menurutnya, pendekatan penghitungan yang tidak sesuai dengan sifat kegiatan usaha dapat menimbulkan persoalan dalam penerapan sanksi.
Ia mencontohkan perbedaan antara pertambangan nikel dan perkebunan kelapa sawit. Nikel merupakan sumber daya mineral yang diambil melalui kegiatan penambangan dan tidak dapat dipanen kembali dalam siklus tahunan seperti kelapa sawit.
“Seperti nikel misalnya, nikel digali barangnya enggak numbuh lagi, nunggu ribuan tahun lagi baru bisa jadi fosil dan digali, sehingga tidak boleh dihitung per tahun kalau terkait pertambangan,” kata Krisna.
Krisna merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mencantumkan besaran denda administratif untuk sejumlah komoditas pertambangan. Dalam ketentuan yang disebutkannya, denda untuk nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta per hektare bagi perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan, sebagaimana dirujuk dalam keterangannya.
Perbedaan besaran denda tersebut menjadi salah satu alasan Krisna meminta penerapan sanksi mempertimbangkan karakteristik komoditas dan dasar perhitungannya. Ia menekankan bahwa upaya memberantas mafia pertambangan perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum, penggunaan bukti yang dapat diuji, serta perlakuan yang adil terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan praktik pertambangan ilegal, melindungi lingkungan, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan tanggung jawab maupun sanksi administratif. []
Redaksi 03

