Bos Blueray Cargo Klaim Suap Terjadi karena Tekanan Operasional

Bos Blueray Cargo Klaim Suap Terjadi karena Tekanan Operasional

Bagikan:

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), John Field, meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan saat menjatuhkan putusan. Dalam nota pembelaan (pleidoi), ia menyatakan pemberian uang dilakukan karena merasa berada di bawah tekanan agar kegiatan usaha perusahaannya tetap dapat berjalan.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/06/2026), pimpinan Blueray Cargo Group itu mengaku menyesali perkara yang menyeret dirinya bersama rekan kerjanya ke meja hijau.

“Saya ingin menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas seluruh keadaan yang telah membawa saya dan rekan kerja saya berada pada posisi sebagai terdakwa,” kata John Field.

John menyatakan tindakan tersebut bukan merupakan kehendak pribadinya, melainkan dipicu adanya tekanan yang menurutnya terus berlangsung.

“Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya,” kata John, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (29/06/2026).

Ia juga menegaskan tidak pernah memiliki niat merusak integritas penyelenggaraan negara ataupun memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.

“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya.”

“Apa yang saya lakukan semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencarian mereka,” kata dia.

Dalam pleidoi-nya, John menyebut selama proses hukum dirinya telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan secara jujur dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta memberikan putusan yang berkeadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut John dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai John terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.

Dalam perkara yang sama, dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan terhadap para terdakwa kini menunggu agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional