Polri memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel sejak 30 Oktober 2026 sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui cairan vape, disertai ancaman sanksi bagi pelanggar.
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mengikat seluruh personel, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor SE/9/X/2026. Melalui kebijakan tersebut, Polri berupaya menutup potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyamaran dan peredaran narkotika, sekaligus memperkuat pengawasan dari lingkungan internal institusi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Johnny Eddizon Isir menjelaskan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menuntut langkah antisipasi yang lebih luas. Perangkat vape menjadi salah satu perhatian karena cairan di dalamnya berpotensi dicampur dengan zat terlarang yang sulit dikenali secara kasatmata.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026, sebagaimana dilansir Metro TV, Minggu, (01/11/2026).
Salah satu alasan yang melatarbelakangi penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran zat berbahaya, termasuk Etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam praktiknya, perangkat rokok elektrik terdiri atas device, cartridge, dan liquid. Ketiga komponen tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair sehingga penggunaannya perlu menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan peredaran zat terlarang.
Penerapan larangan ini mencakup seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Setiap personel yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan di masyarakat. Polri juga menempatkan pencegahan internal sebagai bagian penting untuk memastikan seluruh personelnya mematuhi ketentuan dan menjaga integritas institusi.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelas Johnny.
Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut diharapkan dapat membentuk lingkungan kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berintegritas. Selain mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan personel, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika.
Melalui larangan tersebut, setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam memerangi peredaran narkotika secara berkelanjutan atau never ending war against narcotics. []
Redaksi 03

