Delapan anggota Polresta Karawang, termasuk Kasat Narkoba dan dua perwira, diamankan Polda Jabar atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara pengedar obat keras tertentu.
KARAWANG – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba menyeret delapan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang ke pemeriksaan internal Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Mereka diamankan dan ditahan di tempat khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar karena diduga terlibat dalam pembebasan pengedar obat keras tertentu.
Salah satu anggota yang diamankan ialah Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Karawang Awa. Selain itu, terdapat satu perwira lainnya, seorang kepala unit, serta enam penyidik. Dengan demikian, total delapan anggota kepolisian menjalani penindakan tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Karawang Afrian Satya Permadi membenarkan pengamanan terhadap anggotanya. Ia menyebut penindakan dilakukan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar dan para anggota tersebut telah ditempatkan di lokasi penahanan khusus.
“Anggota diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan di tempat khusus di Ditresnarkoba,” kata Wakapolresta, di Karawang, Jumat (06/11/2026).
Afrian menjelaskan, dua dari delapan anggota yang diamankan merupakan perwira. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan terhadap penanganan perkara.
“Ada dua perwira yang diamankan. Tentu saja itu tidak pandang bulu, karena dari hasil pengawasan yang dilakukan pada saat itu, kemudian langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika sejumlah orang yang diduga mengedarkan obat keras tertentu diamankan dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Karawang, muncul dugaan adanya oknum anggota yang menyalahgunakan kewenangan.
Dalam penanganan perkara tersebut, diduga terjadi komunikasi disertai penerimaan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dugaan penyimpangan itu kemudian terdeteksi hingga anggota terkait diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar.
“Tapi, pada saat itu langsung ‘tercium’, langsung (anggota) diamankan oleh Bidpropam Polda Jabar,” ungkapnya.
Afrian menyampaikan bahwa delapan anggota yang diamankan telah dinonaktifkan dan posisinya digantikan sementara. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak anggota yang diduga melanggar aturan.
Sebagaimana diberitakan JPNN, Jumat (06/11/2026), Afrian juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan penindakan harus berlaku tidak hanya terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap personel kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Penindakan terhadap delapan anggota tersebut menjadi ujian bagi pengawasan internal kepolisian sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik. Proses pemeriksaan diharapkan mengungkap peran masing-masing anggota secara objektif dan memastikan penanganan perkara narkoba tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. []
Redaksi 03

