JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana mengaku baru mengetahui insiden kebakaran maut di kantor perusahaannya melalui grup WhatsApp saat berada di rumah kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 9 Desember 2025. Kebakaran tersebut diketahui menewaskan 22 orang dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia, Selasa (05/05/2026), Michael menjelaskan dirinya semula berencana berangkat ke Bandung sebelum menerima kabar kebakaran dari karyawan.
“Saya waktu itu ada di kos. Tadinya mau berangkat ke Bandung. (Kos) Di Setiabudi, Kuningan,” ujar Michael.
Setelah menerima informasi dari grup komunikasi kantor, Michael mengaku langsung membatalkan perjalanan dan menuju lokasi kebakaran.
“Dari situ saya membatalkan rencana saya untuk ke Bandung dan waktu itu saya langsung bergegas ke lokasi,” tuturnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (05/05/2026).
Michael menyebut dirinya tiba di lokasi menjelang pukul 13.00 WIB. Saat itu, kondisi di sekitar gedung sudah dipenuhi petugas dan warga, sementara api disebut mulai padam.
Menurutnya, ia langsung mencari keberadaan para pekerja yang berhasil keluar dari gedung untuk memastikan kondisi mereka pascakebakaran.
“Saya mencoba menemui karyawan saya satu per satu dan memeriksa. Dan menanyakan kejadiannya, dan juga memeriksa karyawan-karyawan saya bagaimana kondisi mereka,” tuturnya.
Namun, dari keterangan karyawan yang ditemuinya, masih terdapat pekerja yang terjebak di lantai paling atas gedung.
“Informasi dari karyawan saya, masih ada yang terjebak di dalam,” lanjut Michael.
Dalam persidangan, Michael juga membenarkan bahwa ketika dirinya tiba di lokasi, masih ada karyawan yang berada di lantai tujuh gedung kantor PT Terra Drone Indonesia.
Kasus kebakaran tersebut kini memasuki proses pembuktian di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan jaksa, Michael dinilai lalai dalam memenuhi standar keselamatan kebakaran di gedung kantor perusahaan.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, gedung tidak dilengkapi alat sensor deteksi api dan asap yang memadai, tangga darurat, petunjuk jalur evakuasi, hingga alat pemadam api ringan jenis Lithium Fire Killer (AF31) dalam jumlah cukup. Selain itu, perusahaan juga disebut tidak rutin menggelar latihan penanggulangan kebakaran.
Atas dugaan kelalaian tersebut, Michael didakwa melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ia juga didakwa melanggar Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap penyebab serta tanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan puluhan pekerja tersebut. []
Redaksi05

