KPK Periksa Plt Bupati Cilacap dalam Kasus Dugaan Pemerasan THR Forkopimda

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap dalam Kasus Dugaan Pemerasan THR Forkopimda

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Cilacap (Cilacap), Ammy Amalia Fatma Surya, dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dana tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (05/05/2026).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk mendalami aliran dana dan mekanisme dugaan pemerasan dalam kasus tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Salah satunya saudari AAF selaku Plt. Bupati Cilacap,” ujar Budi kepada jurnalis, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (05/05/2026).

Menurut Budi, Ammy telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.13 WIB. Selain Ammy, enam pejabat Pemkab Cilacap lainnya turut diperiksa sebagai saksi.

Mereka terdiri atas Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilacap Bayu Prahara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap Annisa Fabriana, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cilacap Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.

Dalam penyidikan awal, Syamsul diduga menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dana itu disebut akan dialokasikan sebesar Rp515 juta untuk kebutuhan THR Forkopimda Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, sebelum diamankan KPK, tersangka disebut baru menerima uang sekitar Rp610 juta. Hingga kini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana tambahan dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional