PALEMBANG – Dugaan praktik pengaturan dalam pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/04/2026), setelah saksi menyebut desa hanya mengikuti arahan pihak dinas dalam proses pembelian.
Sidang yang menghadirkan delapan saksi ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan di 82 desa yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar. Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Supriyono selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Dalam persidangan, saksi Alfatah yang menjabat Kepala Desa (Kades) Suka Menang mengungkap adanya indikasi pengondisian sejak awal proses pengadaan. “Untuk pengadaan pompa itu sudah diatur. Kami di desa hanya mengikuti dan menandatangani berkas,” ungkap Alfatah di hadapan majelis hakim, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Rabu, (22/04/2026).
Ia menjelaskan, arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di kantor Camat Karang Jaya sekitar Juli 2024. Dokumen pemesanan, lanjutnya, diterima melalui operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang telah memperoleh instruksi dari pihak PMD.
Keterangan saksi ini sempat dipertanyakan penasihat hukum terdakwa yang menilai istilah “pengkondisian” perlu diperjelas, mengingat kewenangan penggunaan anggaran berada pada pemerintah desa. Menanggapi hal itu, Alfatah menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki ruang untuk menentukan pilihan. “Semua terkait karhutla diarahkan oleh PMD, kami hanya mengikuti,” ujarnya.
Fakta lain di persidangan mengungkap tidak seluruh desa mengikuti skema tersebut. Sejumlah desa memilih tidak membeli pompa dari penyedia yang ditentukan karena menilai harga yang ditawarkan terlalu tinggi.
Diketahui, paket pompa portable yang disediakan CV Sugih Jaya Lestari dibanderol lebih dari Rp53 juta per unit. Sementara hasil pembanding di pasaran menunjukkan harga serupa berkisar Rp24 juta termasuk perlengkapannya, sehingga memunculkan dugaan adanya mark up dalam pengadaan.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan untuk mendalami keterangan saksi lainnya serta memperkuat pembuktian perkara. Kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kerugian negara tersebut. []
Redaksi05

